Data Resmi LPJK / PUPR (Sheet S3.3.S_SBU_Konsultasi)

Sub Bidang SBU Konsultan Konstruksi

Katalog lengkap 30 Subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Konstruksi: Umum (Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Lanskap & PWK), Spesialis (Konsultansi Ilmiah/Teknis & Pengujian), serta Orang Perseorangan.

Konsultansi Umum
15 Sub
AR, RK, RT, AL
Konsultansi Spesialis
13 Sub
IT (Ilmiah) & AT (Uji Lab)
Perseorangan
2 Sub
Lalu Lintas & Hidrologi
Total Subklasifikasi
30 Sub
Permen PUPR No. 8/2022

Matriks Persyaratan Kualifikasi SBU Konsultansi (Permen PUPR 8/2022)

Ketentuan permodalan (Ekuitas/Aset), Penjualan Tahunan, dan Tenaga Ahli (PJBU, PJTBU, PJSKBU).

Kemampuan Keuangan
Min. Rp 100 Juta

Berdasarkan Total Ekuitas pada Neraca Badan Usaha.

Penjualan Tahunan
Maks. Rp 1 Miliar

Untuk Badan Usaha Baru, penjualan tahunan tidak dipersyaratkan.

Tenaga Kerja Konstruksi
PJT Jenjang 7 / PJSK Jenjang 6

1 org PJBU (dapat merangkap PJTBU), 1 org PJTBU Jenjang 7 (Ahli Muda), 1 org PJSKBU Jenjang 6 (Teknisi/Analis) per subklasifikasi.

Peralatan Kantor
Min. 1 Unit

Peralatan studio/kantor & software berlisensi resmi.

Catatan Dokumen Kualifikasi Kecil:
  • Laporan Keuangan Neraca Badan Usaha (tanpa kewajiban audit KAP independen).
  • PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 Subklasifikasi dalam 1 Klasifikasi pada 1 BUJK.
Menampilkan 0 dari 0 Subklasifikasi SBU Konsultan
No Kode Judul Subklasifikasi SBU Konsultan Sifat Usaha Bidang KBLI Ketentuan Tenaga Ahli (SKK) Aksi
Halaman 1 dari 1
Konsultan SBU Konstruksi Berpengalaman

Layanan Pengurusan SBU Konsultan Konstruksi LPJK / PUPR

Sulthan Group siap mendampingi permohonan baru, perpanjangan, serta peningkatan kualifikasi SBU Jasa Konsultansi Konstruksi Anda dengan pendampingan pemenuhan SKK PJT/PJSK, audit KAP QR Kemenkeu, dan Sertifikasi ISO 9001 & ISO 37001.

Hubungi Kami